Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penataan Pemakaman dan/atau Pengabuan Jenazah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peningkatan populasi penduduk dan pesatnya perkembangan wilayah maupun pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Kota Prabumulih, maka akan menjadi kontra produktif terhadap daya tampung serta ketersediaan lahan Taman Pemakaman Umum (TPU) yang semakin terbatas, sehingga dapat menjadi faktor penghambat dan permasalahan kota dimasa yang akan datang. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan Pemakaman danjatau Pengabuan Jenazah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Prabumulih

Nomor
2

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Penataan Pemakaman dan/atau Pengabuan Jenazah

Ditetapkan Tanggal
27 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
28 Februari 2017

Berlaku Tanggal
28 Februari 2017

Sumber
LD.2017/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar