INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perlındungan Pemberdayaan Pasar Tradısıonal dan Penataan Serta Pengendalıan Pasar Modern
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Perekonomian Indonesia disusun berdasarkan asas kekeluargaan dengan tujuan utama untuk terciptanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat, maka telah dibentuk Peraturan Daerah Nomor. 2 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Serta Pengendalian Pasar Modern. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sertad”
- engan pesatnya perkembangan usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, serta usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 perlu dilakukan perubahan. Untuk itu, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Serta Pengendalian Pasar Modern.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perlındungan Pemberdayaan Pasar Tradısıonal Dan Penataan Serta Pengendalıan Pasar Modern
Download Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.