INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 37 Tahun 2003 Tentang Pajak Penerangan Jalan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 37 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan telah terbentuknya Kota Prabumulih melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001, maka Pemerintah Kota Prabumulih perlu meningkatkan penerimaan daerah khusus dibidang Pajak Penerangan Jalan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 37 Tahun 2003 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.