Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 37 Tahun 2003

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 37 Tahun 2003 Tentang Pajak Penerangan Jalan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 37 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan telah terbentuknya Kota Prabumulih melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001, maka Pemerintah Kota Prabumulih perlu meningkatkan penerimaan daerah khusus dibidang Pajak Penerangan Jalan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Prabumulih

Nomor
37

Tahun
2003

Tentang
Perda Tentang Pajak Penerangan Jalan

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2003

Diundangkan Tanggal
09 Februari 2004

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2003/NO.37

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 37 Tahun 2003 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar