Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 6 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Perangkat Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 6 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam ketentuan Pasal 22 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah telah dibagi perumpunan lembaga dinas dan lembaga teknis daerah dalam rangka penataan organisasi perangkat daerah, dalam rangka melaksanakan penataan organisasi perangkat daerah, maka Pemerintah Daerah Kota Prabumulih telah membentuk Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta Ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah menyatakan bahwa Dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat dibidang perijinan dibentuk unit pelayanan perijinan terpadu dengan sebutan Badan/Kantor dan pembentukan Badan/Kantor ditetapkan dengan Peraturan Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Prabumulih

Nomor
6

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Perangkat Daerah

Ditetapkan Tanggal
08 Desember 2012

Diundangkan Tanggal
08 Desember 2012

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2012/NO.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 6 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar