INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Penetapan Besaran Honorarium Tim Pelaksana Perjanjian Kerjasama Pemerintah Daerah Kota Probolinggo Dengan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo dan Kepolisian Resort Probolinggo Kota
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 28 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang: bahwa dalam rangka menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Daerah Kota Probolinggo dengan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo dan Kepolisian Resort Probolinggo Kota tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Penanganan Laporan Atau Pengaduan Masyarakat Yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi Pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota Probolinggo Nomor : 134.4/155/KS/425.011/2018, Nomor : B.958/05.20/FS/09/2018, Nomor : B/13/X/Huk.8.1/2018 tanggal 18 bulan September Tahun 2018, perlu ditetapkan besaran honorarium Tim sebagaimana dimaksud dengan pertimbangan obyektif dan rasional dan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Besaran Honorarium Tim Pelaksana Perjanjian Kerjasama Pemerintah Daerah Kota Probolinggo Dengan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Dan Kepolisian Resor Probolinggo Kota.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 28 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
