INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Zakat
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu untuk membayarnya dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya;
- bahwa zakat merupakan sumber dana potensial, yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat muslim terutama untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial, sehingga perlu adanya upaya penyempurnaan sistem pengelolaan zakat secara profesional dan bertanggung jawab yang dilakukan oleh Masyarakat bersama Pemerintah Daerah agar pelaksanaan zakat lebih berhasil guna dan berdaya guna;
- bahwa Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2010 Nomor 11) sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan pengelolaan zakat pada saat sekarang ini, sehingga perlu disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Probolinggo
Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Zakat
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2021
Diundangkan Tanggal
30 Desember 2021
Berlaku Tanggal
30 Desember 2021
Sumber
LD Kota Probolinggo Tahun 2021 No 5
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.probolinggokota.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.