Peraturan Daerah Kota Sabang Nomor 13 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sabang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Sabang Nomor 13 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 144 dan Pasal 156 ayat (1) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Berwenang untuk memungut Retribusi Izin Gangguan. Dengan Penetapan Qanun ini diharapkan dapat menjamin terlaksananya usaha Pemerintah Kota dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, sehingga kemapuan keuangan yang semakin meningkat akan memberi manfaat besar pembiayaan Pemerintah dalam pembangunan daerah, salah satu sumber pendapatan asli daerah dalam menunjang otonomi daerah adalah pungutan retribusi izin gangguan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sabang

Nomor
13

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Retribusi Izin Gangguan

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2011

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2011

Berlaku Tanggal
29 Desember 2011

Sumber
Lembar Daerah

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Sabang Nomor 13 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar