Peraturan Daerah Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan pasal 110 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kota. Dalam menyusun kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Sabang berupaya semaksimal mungkin agar dalam pelaksanaanya dapat berdaya guna dan behasil guna baik dari segi ekonomi maupun sosial kemasyarakatan, sehingga diharapkan Qanun ini mampu memberikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi pelaksanaan kebijakan dibidang pengendalian menara telekomunikasi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sabang

Nomor
2

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Ditetapkan Tanggal
14 Mei 2013

Diundangkan Tanggal
14 Mei 2013

Berlaku Tanggal
14 Mei 2013

Sumber
Lembar Daerah

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kota Sabang Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KOTA SABANG NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Download Peraturan Daerah Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar