INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan pasal 110 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kota. Dalam menyusun kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Sabang berupaya semaksimal mungkin agar dalam pelaksanaanya dapat berdaya guna dan behasil guna baik dari segi ekonomi maupun sosial kemasyarakatan, sehingga diharapkan Qanun ini mampu memberikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi pelaksanaan kebijakan dibidang pengendalian menara telekomunikasi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Kota Sabang Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KOTA SABANG NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
Download Peraturan Daerah Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.