INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Salah satu jenis Retribusi Daerah yang dapat dipungut oleh Kota sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga sesuai ketentuan Pasal 127 huruf I Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tersebut, pemungutan Retribusi Daerah harus ditetapkan dengan Qanun agar Pemerintah Kota dapat memungut Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.