Peraturan Daerah Kota Sabang Nomor 7 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sabang Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Sabang Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf a, Pasal 128 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/ Kota dan dalam Pelaksanaannya ditetapkan dengan Qanun;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu membentuk Qanun Kota Sabang tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sabang

Nomor
7

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2015

Berlaku Tanggal
30 Desember 2015

Sumber
BD No.7/2015

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Sabang Nomor 7 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar