Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimuat di dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 adalah memajukan kesejahteraan umum. Tujuan ini sekaligus mengamanatkan negara untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh warga negara, sehingga mereka dapat hidup layak, mampu mengembangkan diri, serta dapat melaksanakan fungsi sosialnya.Meski demikian, upaya untuk mewujudkan kesejahteraan sosial seringkali menghadapi persoalan-persoalan yang tidak mudah untuk dipecahkan, sehingga saat ini masih banyak warga negara belum dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka karena mengalami hambatan fungsi sosial, sehingga mereka mengalami kesulitan dalam mengakses sistem pelayanan sosial dan tidak dapat menikmati kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.Persoalan penting yang berkaitan dengan upaya mewujudkan kesejahteraan sosial adalah keberadaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang merupakan bagian masyarakat yang berada pada lapis terbawah dalam konteks tingkat kesejahteraan sosial. Keberadaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) juga disadari oleh Pemerintah, sehingga Pemerintah mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang secara parsial mengatur tentang penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Pada tahun 2009 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial yang dimaksudkan untuk melandasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Indonesia. Meskipun tidak secara eksplisit menggunakan istilah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), undang-undang ini memuat prinsip penting yang mengakui bahwa ada perseorangan, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang harus diprioritaskan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, karena memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial. Perseorangan, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat dengan kriteria seperti inilah yang pada hakikatnya dipahami sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Sama seperti di daerah-daerah lain yang sedang mengalami dinamika di berbagai bidang, fenomena Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) juga ada di Kota Salatiga. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Salatiga memiliki tugas untuk menangani Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Secara umum pelayanan kesejahteraan sosial terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) sudah diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Salatiga. Namun, persoalan PMKS yang semakin kompleks menuntut penanganan yang lebih menyeluruh, sistemik dan terencana. Dalam kerangka itulah diperlukan Peraturan Daerah yang secara khusus mengatur tentang penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), agar upaya-upaya penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kota Salatiga dapat diselenggarakan secara optimal..bahwa penyandang masalah kesejahteraan sosial merupakan warga masyarakat yang perlu diutamakan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial agar terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar;
  2. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial, perlu mengatur mengenai penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosialsecara terencana, terarah dan berkelanjutan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan hurufb, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Salatiga

Nomor
12

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.

Ditetapkan Tanggal
27 Agustus 2018

Diundangkan Tanggal
27 Agustus 2018

Berlaku Tanggal
27 Agustus 2018

Sumber
– LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2018 NOMOR 12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar