Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Izin Membuka Tanah Negara

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa kegiatan membuka dan/atau memanfaatkan tanah negara di Kota Samarinda berkembang dengan pesat sehingga dibutuhkan pengaturan perizinan di bidang pertanahan yang tidak hanya mampu menumbuhkan iklim investasi, tetapi juga berpihak kepada kesejahteraan masyarakat dan tetap menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
  2. bahwa kegiatan atau usaha yang dilakukan dengan membuka memanfaatkan tanah negara harus berdasarkan pada prinsip- prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesesuaian dengan rencana tata ruang yang berlaku, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta kemampuan fisik tanah itu sendiri;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Membuka Tanah Negara.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Samarinda

Nomor
2

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Izin Membuka Tanah Negara

Ditetapkan Tanggal
30 April 2019

Diundangkan Tanggal
30 April 2019

Berlaku Tanggal
30 April 2019

Sumber
LD.2019/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar