Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian peraturan;
  2. bahwa untuk perluasan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, maka Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu dilakukan penyesuaian;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Samarinda

Nomor
4

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Ditetapkan Tanggal
11 Juli 2019

Diundangkan Tanggal
11 Juli 2019

Berlaku Tanggal
11 Juli 2019

Sumber
noreg perda samarinda, prov kaltim: 44/3/2019

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar