INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Zona Bebas Pekerja Anak
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melakukan ketentuan Pasal 6 Konvensi ILO Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak yang disahkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000, mengamanatkan untuk menyusun dan melaksanakan Program Aksi Nasional untuk menghapus bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Zona Bebas Pekerja Anak.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.