INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia;
- bahwa untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga miskin Kota Semarang untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum sebagai pelaksanaan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, maka Pemerintah Kota Semarang perlu untuk memberikan bantuan hukum bagi warga miskin yang sedang menghadapi masalah hukum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.