Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil sehingga mampu menjamin keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum dan penegakan hukum untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum bagi masyarakat;
  2. bahwa penegakan hukum di daerah dilakukan terhadap pelanggaran ketentuan dalam peraturan daerah, melalui tindakan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Semarang

Nomor
1

Tahun
2022

Tentang
Perda Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Ditetapkan Tanggal
13 Januari 2022

Diundangkan Tanggal
13 Januari 2022

Berlaku Tanggal
13 Januari 2022

Sumber
LD.2022/NOMOR.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar