INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemakaman Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 1992 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khusunya yang menyangkut penanganan masalah dan pelayanan masyarakat dibidang pemakaman, maka perlu dibentuk Dinas Pemakaman Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang sebagai Peningkatan Seksi Perkuburan Umum pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang;
- bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas dan sebagai pelaksana Surat Menteri Dalam Negeri Tanggal 9 Maret 1992 Nomor 061.1/704/SJ jo. Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 4 April 1992 Nomor 062.1/10532 tentang Pengembangan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang, maka perlu segera menetapkan pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemakaman Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dengan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 1992 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.semarangkota.go.id
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
