Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Semarang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pelayanan publik, maka perlu dilakukan evaluasi dan penataan kembali terhadap Organisasi Perangkat Daerah yang ada khususnya Lembaga Teknis Daerah;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Semarang perlu ditinjau kembali;
  3. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Semarang.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Semarang

Nomor
13

Tahun
2008

Tentang
Perda Kota Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Semarang

Ditetapkan Tanggal
07 November 2008

Diundangkan Tanggal
07 November 2008

Berlaku Tanggal
07 November 2008

Sumber
LD.2008/No.16

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Semarang
  2. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kota Semarang

Download Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.semarangkota.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar