Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Kecamatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menjamin sistem penyelenggaraan pemerintahan dengan baik serta mendukung setiap warga negara dalam mendapatkan pelayaan secara konstitusional sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka perlu memberikan jaminan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan yang ada di Kecamatan yang diselenggarakan di Kota Semarang;
  2. bahwa melalui adanya pelimpahan sebagian kewenangan Walikota kepada camat yang dilaksanakan dan berorientasi untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kecamatan dan mengoptimalkan pelayanan publik di Kecamatan, maka perlu memperkuat tatanan pengaturan yang jelas agar tugas dan tanggung jawab pemerintah kecamatan dilaksanakan secara tepat;
  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Kecamatan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kecamatan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Semarang

Nomor
2

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Kecamatan

Ditetapkan Tanggal
29 April 2021

Diundangkan Tanggal
29 April 2021

Berlaku Tanggal
29 April 2021

Sumber
LD.2021/No.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar