Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Taman Satwa Semarang (Perseroda)

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Taman Satwa merupakan wahana konservasi satwa, sarana pendidikan, penelitian dan rekreasi serta sebagai salah satu tempat wisata di Kota Semarang, sehingga keberadaan Taman Satwa Semarang perlu dipertahankan dan dijaga kelestariannya serta dikelola secara profesional;
  2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/Menhut-II/2012 tentang Lembaga Konservasi, pengelolaan Taman Satwa salah satunya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah;
  3. bahwa dalam rangka pengembangan dan pengelolaan Taman Satwa Semarang harus dilakukan secara profesional dengan menganut prinsip tata kelola perusahaan yang baik guna menunjang pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah, maka perlu mendirikan Badan Usaha Milik Daerah berbentuk Perseroda yang berbadan hukum Perseroan Terbatas ;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perseroan Terbatas Taman Satwa Semarang (Perseroda);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Semarang

Nomor
3

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Taman Satwa Semarang (Perseroda)

Ditetapkan Tanggal
30 November 2000

Diundangkan Tanggal
30 November 2000

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2017/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar