Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk membangun kemandirian daerah dan kesejahteraan masyarakat;
  2. bahwa retribusi daerah sebagai salah satu wewenang Pemerintah Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah namun juga untuk mendukung iklim investasi di Daerah;
  3. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah beserta peraturan pelaksanannya, maka Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Semarang, perlu ditinjau kembali;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Semarang

Nomor
4

Tahun
2022

Tentang
Perda Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Ditetapkan Tanggal
01 September 2022

Diundangkan Tanggal
01 September 2022

Berlaku Tanggal
01 September 2022

Sumber
LD.2022/No.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar