INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk membangun kemandirian daerah dan kesejahteraan masyarakat;
- bahwa retribusi daerah sebagai salah satu wewenang Pemerintah Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah namun juga untuk mendukung iklim investasi di Daerah;
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah beserta peraturan pelaksanannya, maka Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Semarang, perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Semarang
Tentang
Perda Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Ditetapkan Tanggal
01 September 2022
Diundangkan Tanggal
01 September 2022
Berlaku Tanggal
01 September 2022
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.