INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pangan merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap warga masyarakat, oleh karenanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk menghormati, melindungi dan memenuhinya dengan mewujudkan ketersediaan pangan yang cukup melalui ketahanan pangan yang memadai dan dengan meningkatnya jumlah penduduk juga berakibat meningkatnya kebutuhan permukiman, jasa dan perdagangan yang berdampak pada berkurangnya pada lahan pertanian sehingga perlu peran pemerintah daerah dalam mengantipasi terjadinya kerawanan pangan. Ketahanan pangan merupakan hal yang sangat mendasar dalam mewujudkan pembangunan manusia yang berkualitas, mandiri dan sejahtera, melalui perwujudan ketersediaan Pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah dan terjangkau oleh masyarakat;
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan ketahanan Pangan merupakan salah satu urusan wajib pemerintahan bidang Pangan yang diselenggarakan oleh pemerintahan daerah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Serang
Tentang
Perda Tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
Ditetapkan Tanggal
08 September 2021
Diundangkan Tanggal
08 September 2021
Berlaku Tanggal
08 September 2021
Sumber
LD Tahun 2021/Nomor 5
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 5 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.