Peraturan Daerah Kota

Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sibolga Tahun 2017-2037

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka strategi dan arahan kebijakan struktur dan pola ruang wilayah nasional perlu dijabarkan ke dalam RTRW Kota Sibolga;
  2. bahwa ruang merupakan komponen lingkungan hidup yang bersifat terbatas dan tidak terbaharui, sehingga perlu dikelola secara bijaksana dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang;
  3. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Sibolga dengan memanfaatkan ruang wilayah secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna, berbudaya dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan memelihara ketahanan nasional, perlu disusun RTRW Kota;
  4. bahwa perkembangan pembangunan khususnya pemanfaatan ruang di kota Sibolga diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi sumberdaya alam, sumberdaya buatan, dan sumberdaya manusia dengan tetap memperhatikan daya dukung, daya tampung, dan kelestarian lingkungan hidup;
  5. bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sibolga sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2000 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sibolga Tahun 2000-2010 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sehingga perlu pengaturan kembali;
  6. bahwa dalam rangka mewujudkan visi dan misi pemerintahan Kota Sibolga dan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat, maka RTRW Kota merupakan arahan dalam pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu yang dilaksanakan secara bersama oleh pemerintah, masyarakat dan dunia usaha;
  7. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sibolga Tahun 2017-2037;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sibolga
Nomor
2
Tahun
2018
Tentang
Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sibolga Tahun 2017-2037
Ditetapkan Tanggal
11 Mei 2018
Diundangkan Tanggal
14 Mei 2018
Berlaku Tanggal
14 Mei 2018
Sumber
LD.2018/No.20

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Share
Published by

Recent Posts

Peraturan Walikota Dumai Nomor 24 Tahun 2024

Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi

12 bulan ago

Peraturan Walikota Dumai Nomor 22 Tahun 2024

Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Dumai Tahun 2025

12 bulan ago

Peraturan Walikota Dumai Nomor 20 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 97 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penghasilan Direksi, Dewan…

12 bulan ago

Peraturan Walikota Dumai Nomor 19 Tahun 2024

Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan…

12 bulan ago

Peraturan Walikota Dumai Nomor 18 Tahun 2024

Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik

12 bulan ago

Peraturan Walikota Dumai Nomor 14 Tahun 2024

Kajian Risiko Bencana Kota Dumai Tahun 2024-2028

12 bulan ago