INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pedagang kaki lima sebagai salah satu pelaku usaha sektor informal perlu diberi kesempatan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya guna meningkatkan kesejahteraan serta mendukung perkembangan ekonomi di daerah;
- dan keberadaan pedagang lima perlu dikelola, ditata, dan diberdayakan sehingga terwujud suatu Lingkungan yang aman, tertib, sehat, bersih dan indah;
- kaki;
- serta untuk menindaklanjuti Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaid Lima yang menyatakan bahwa Gubernur dan Bupati/Walikota wajib melakukan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima”.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.