INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) dan Pasal 180 ayat (2) Undang-Undang Nomr 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.