Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sibolga pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara adalah Badan Usaha milik bersama Pemerintah Daerah dilingkungan Provinsi Sumatera Utara, yang sebahagian sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Kota Sibolga, dan merupakan alat kelengkapan otonomi daerah yang berfungsi sebagai alat pengembangan ekonomi daerah dan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah;
  2. dan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalannya, perlu penambahan modal yang dilakukan setiap tahunnya kedalam modal saham PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sibolga;
  3. serta untuk menindaklanjuti Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran berkenaan telah ditetapkan dalamn Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sibolga

Nomor
5

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sibolga pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara

Ditetapkan Tanggal
16 November 2021

Diundangkan Tanggal
17 November 2021

Berlaku Tanggal
17 November 2021

Sumber
LD Thn 2021/No. 42

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar