Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 10 Tahun 2003

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 10 Tahun 2003 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 10 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memberikan jaminan kesehatan terhadap hewan yang dipotong / disembelih yang dagingnya dikonsumsikan kepada masyarakat, perlu adanya pemeriksaan kesehatan dan penertiban pemotongan hewan di Kota Singkawang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Singkawang

Nomor
10

Tahun
2003

Tentang
Perda Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Ditetapkan Tanggal
18 Juni 2003

Diundangkan Tanggal
01 Juli 2003

Berlaku Tanggal
01 Juli 2003

Sumber
LD.2003/NO.10, TLD No.10, LL KOTA SINGKAWANG: 7 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 10 Tahun 2003 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar