Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2007

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Singkawang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 2007, sehingga Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Singkawang sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah singkawang nomor 8 tahun 2006 (lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2006 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Singkawang Nomor 8) Perlu Dilakukan Perubahan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Singkawang

Nomor
2

Tahun
2007

Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Singkawang

Ditetapkan Tanggal
19 Juli 2007

Diundangkan Tanggal
19 Juli 2007

Berlaku Tanggal
19 Juli 2007

Sumber
LD.2007/NO.2, TLD No.2, LL KOTA SINGKAWANG: 12 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar