INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Singkawang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Singkawang.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.