Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2003

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Pajak Hiburan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, Pasal 2 ayat (2) huruf a Pajak Hiburan merupakan jenis pajak daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Singkawang

Nomor
6

Tahun
2003

Tentang
Perda Tentang Pajak Hiburan

Ditetapkan Tanggal
18 Juni 2003

Diundangkan Tanggal
01 Juli 2003

Berlaku Tanggal
01 Juli 2003

Sumber
LD.2003/NO.6, TLD No.6, LL KOTA SINGKAWANG: 9 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2003 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar