INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Singkawang pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan ekonomi khususnya koperasi, dan usaha mikro, kecil dan menengah, maka Pemerintah Kota Singkawang perlu melakukan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.