Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Singkawang pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan ekonomi khususnya koperasi, dan usaha mikro, kecil dan menengah, maka Pemerintah Kota Singkawang perlu melakukan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Singkawang

Nomor
8

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Singkawang pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah

Ditetapkan Tanggal
10 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
10 Desember 2015

Berlaku Tanggal
10 Desember 2015

Sumber
LD.2015/NO.10, LL KOTA SINGKAWANG: 10 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar