Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 12 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pajak Air Tanah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 12 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat Retribusi Daerah menyatakan bahwa Pajak Air Tanah merupakan jenis pajak daerah kabupaten/kota.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sorong

Nomor
12

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Pajak Air Tanah

Ditetapkan Tanggal
16 Mei 2012

Diundangkan Tanggal
16 Mei 2012

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2012/NO.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 12 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar