INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pajak Air Tanah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 12 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat Retribusi Daerah menyatakan bahwa Pajak Air Tanah merupakan jenis pajak daerah kabupaten/kota.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 12 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.