Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2002

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2000 tentang Usaha Pengolahan Teh

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mengendalikan keseimbangan produksi pucuk teh, dengan kapasitas pabrik teh serta mutu teh yang dihasilkan, telah diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2000 tentang Usaha Pengolahan Teh;
  2. bahwa Menteri Dalam Negeri dengan surat Nomor 188.341/25/SJ menyatakan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat 24 Tahun 2000 tentang Usaha Pengolahan Teh. bertentangan dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, karena tidak memenuhi kriteria Retribusi, pengenaan tarif bersifat pajak, pungutan tersebut tidak ada jasa yang diberikan oleh Daerah serta tidak ada secara nyata aspek kepentingan umum yang perlu dilindungi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf b di atas, maka Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2000 tentang Usaha Pengolahan Teh perlu dicabut dan menetapkan pencabutan tersebut dalam Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sukabumi

Nomor
12

Tahun
2002

Tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2000 tentang Usaha Pengolahan Teh

Ditetapkan Tanggal
04 September 2002

Diundangkan Tanggal
16 September 2002

Berlaku Tanggal
16 September 2002

Sumber
LD. 2002/No. 7 Seri E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar