Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pajak Hiburan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk lebih mengoptimalkan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan pajak daerah dan dengan telah ditetapkannya UU No 34 tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditindaklanjuti dengan PP No 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, maka Pajak Hiburan yang telah ditetapkan dengan Perda Kotamadya Daerah Tk II Sukabumi No 2 Tahun 1998 perlu disesuaikan kembali;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Perda tentang Pajak Hiburan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sukabumi

Nomor
12

Tahun
2008

Tentang
Perda Kota Tentang Pajak Hiburan

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LD. 2008/No. 12

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor 2 Tahun 1998

Download Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar