INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa air limbah domestik yang dibuang ke media lingkungan di Kota Sukabumi berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktivitas kegiatan manusia;
- Dan bahwa berdasarkan pertimbangan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik di Kota Sukabumi, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.