INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kinerja serta dalam upaya menggali dan mengembangkan salah satu potensi bumi dan air untuk kemakmuran rakyat, maka Perda Kota SUkabumi No 5 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota SUkabumi sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Sukabumi No 2 Tahun 2006 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dewasa ini;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sebagai salah satu sumber keuangan daerah agar dapat memberikan kontribusi keuangan daerah agar dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah serta dengan telah ditetapkannya Permendagri No 2 Tahun 2007 tentang Organ dalam kepegawaian perusahaan daerah air minum, maka perlu membentuk peraturan daerah tentang perusahaan daerah air minum tirta bumi wibawa;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2002
Download Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.