Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2011

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk memenuhi ketentuan pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD bersama Walikota Sungai Penuh telah menyempurnakan Rancangan Perda tentang APBD Kota Sungai Penuh TA 2011 sesuai dengan Kepgub Jambi Nomor 131/Kep.GUB/B.Keu/2011 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh tentang APBD TA 2011 dan Rancangan Perwali Sungai Penuh tentang Penjabaran APBD Kota Sungai Penuh TA 201 Penyempurnaan dilakukan agar Perda tentang APBD TA 2011 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggI.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh

Nomor
1

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2011

Ditetapkan Tanggal
11 Maret 2011

Diundangkan Tanggal
11 Maret 2011

Berlaku Tanggal
11 Maret 2011

Sumber
LD.2011/No. 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar