Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sehubungan dengan tingginya nilai Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan yang ditetapkan berdasarkan Perda Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, sehingga memberatkan bagi subjek pajak untuk membayar pajak mineral bukan logam dan batuan, maka perlu dilakukan perubahan atas Perda Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh

Nomor
1

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
03 Januari 2018

Berlaku Tanggal
03 Januari 2018

Sumber
LD.2018/NO.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar