INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sehubungan dengan tingginya nilai Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan yang ditetapkan berdasarkan Perda Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, sehingga memberatkan bagi subjek pajak untuk membayar pajak mineral bukan logam dan batuan, maka perlu dilakukan perubahan atas Perda Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.