INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih, perlu dilakukan penanganan kebersihan secara komprehensif dan terpadu;
- bahwa atas pelayanan kebersihan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah perlu dipungut retribusi;
- bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah ditetapkan dengan Perda
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.