Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 11 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pajak Penerangan Jalan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 11 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
  2. Pengaturan Pajak Penerangan Jalan menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu jenis pajak yang kewenangan pemungutannya diserahkan kepada kabupaten/kota;
  3. Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh

Nomor
11

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Pajak Penerangan Jalan

Ditetapkan Tanggal
25 November 2010

Diundangkan Tanggal
25 November 2010

Berlaku Tanggal
25 November 2010

Sumber
LD.2010/NO.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 11 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar