Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 11 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Sungai Penuh

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 11 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, diperlukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Perda Kota Sungai Penuh yang mengatur Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh

Nomor
11

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Sungai Penuh

Ditetapkan Tanggal
07 November 2017

Diundangkan Tanggal
07 November 2017

Berlaku Tanggal
07 November 2017

Sumber
LD.2017/No.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 11 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar