Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada masyarakat Pemerintah Kota Sungai Penuh menyediakan fasilitas parkir di tepi jalan umum;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 150 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah ditetapkan dengan Perda

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh

Nomor
13

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

Ditetapkan Tanggal
25 November 2010

Diundangkan Tanggal
25 November 2010

Berlaku Tanggal
25 November 2010

Sumber
LD.2010/NO. 13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar