INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada masyarakat untuk menunjang kegiatan bidang perdagangan, Pemerintah Kota Sungai Penuh menyediakan fasilitas pasar pertokoan;
- bahwa atas penyediaan fasilitas pasar pertokoan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dipungut retribusi;
- bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah ditetapkan dengan Perda
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.