Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Kecamatan Pondok Tinggi

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Kecamatan Sungai Penuh yang dibentuk berdasarkan Perda Kab. Kerinci Nomor 20 Tahun 2005 tentang pembentukan kecamatan Sungai Penuh, Serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk percepatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang, perlu adanya pemekaran kecamatan Sungai Penuh dan Kecamatan Pondok Tinggi;
  2. Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatkannya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan Kecamatan Pondok Tinggi;
  3. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang kecamatan, pembentukan kecamatan ditetapkan dengan Perda.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh

Nomor
13

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Pembentukan Kecamatan Pondok Tinggi

Ditetapkan Tanggal
12 Juni 2012

Diundangkan Tanggal
12 Juni 2012

Berlaku Tanggal
12 Juni 2012

Sumber
LD.2012/NO.14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar