Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Reklame

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Media periklanan dan reklame akan terus berkembang seiring dengan perkembangan teknologi dan kemajuan pembangunan kota;
  2. Dalam upaya lebih melindungi ketertiban umum, menciptakan keindahan kota dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terhadap pemasangan reklame di dalam dan di luar ruang yang sesuai dengan tata ruang, etika, estetika, keserasian dengan lingkungan serta memiliki fungsi sosial bagi masyarakat;
  3. Untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah, penyelenggara reklame dan masyarakat dalam penyelenggaraan reklame di Kota Sungai Penuh perlu dibuat pengaturan dalam suatu perangkat hukum.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh

Nomor
13

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Reklame

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
27 Desember 2018

Berlaku Tanggal
27 Desember 2018

Sumber
LD.2018/NO.13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar