Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 14 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Retribusi Terminal

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 14 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada masyarakat Pemerintah Kota Sungai Penuh menyediakan fasilitas terminal;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 150 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah ditetapkan dengan Perda;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh

Nomor
14

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Retribusi Terminal

Ditetapkan Tanggal
06 September 2017

Diundangkan Tanggal
06 September 2017

Berlaku Tanggal
06 September 2017

Sumber
LD.2010/NO. 14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 14 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar