INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 14 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk mewujudkan Pemimpin Pemerintah Desa yang berintegritas dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan yang maju, mandiri, dan demokratis menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera diperlukan Kepala Desa yang dipilih dan diberhentikan secara demokratis;
- Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Perda Kota Sungai Penuh.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 14 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.