Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 18 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Sungai Penuh

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 18 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel dipandang perlu menyusun tata cara pengelolaan keuangan daerah;
  2. bahwa untuk melaksanakan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh

Nomor
18

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Sungai Penuh

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
27 Desember 2010

Berlaku Tanggal
27 Desember 2010

Sumber
LD.2010/NO. 18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 18 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar