Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 19 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Jambi

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 19 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta meningkatkan pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah, Pemerintah Kota Sungai Penuh memanfaatkan kekayaan Daerah sebagai modal yang disertakan dalam usaha bersama melalui Penyertaan Modal Daerah pada Bank Jambi;
  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa Penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/ swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh

Nomor
19

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Jambi

Ditetapkan Tanggal
06 September 2017

Diundangkan Tanggal
06 September 2017

Berlaku Tanggal
06 September 2017

Sumber
LD.2010/NO. 19

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 19 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar