INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Jambi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 19 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta meningkatkan pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah, Pemerintah Kota Sungai Penuh memanfaatkan kekayaan Daerah sebagai modal yang disertakan dalam usaha bersama melalui Penyertaan Modal Daerah pada Bank Jambi;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa Penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/ swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 19 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.